- Pengertian BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan suatu badan usaha yang permodalan atau kepemilkan sepenuhnya dimiliki oleh individu atau pihak swasta (bentuk kerja sama penanaman modal).
BUMS sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Milik Swasta dalam negri dan Badan Usaha Milik Swasta asing.
BUMS dalam negeri yaitu badan usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam negerti sedangkan BUMS asing dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
- Fungsi dan peran BUMS
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagi rekan dalam mengelola sumber daya
- Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat
- Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat
- Mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Penambah produksi nasional
- Membuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
- Untuk membantu pemerintah dalam pengolalaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
- Tujuan BUMS
BUMS didirikan tentu memiliki suatu tujuan, tujuan utama dibentuknya BUMS adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkan modal yang dimiliki.
Semakin berkembang modal yang dimiliki BUMS maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh.
Tujuan lain didirikannya BUMS yaitu untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi lebih besar sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya BUMS sebagai berikut:
- Mengembangkan usahanya agar menjadi lebih besar dan dapat membuka cabang yang baru
- Mengembangkan modal yang ada sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain guna melakukan kerja sama yang saling menguntungkan
- Membuka lowongan pekerjaan baru untuk membantu mengurangi jumlah pengangguran
- Memperoleh keuntungan dengan seoptimal mungkin.
BUMS memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
- Modal BUMS sepenuhnya bersumber dari pihak swasta
- Pemegang perusahaan menjalakan pengawasan secara fungsional
- Pada prinsip nya BUMS mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
- Didirikan, dimodali, dan dijalankan oleh individu atau kelompok swasta
- Saham dapat dijual melalui bursa saham
- Modal untuk mendirikan BUMS dapat diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank maupun yang bukan bank
- Membantu menyediakan barang dan jasa bagi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas
- Pembagian laba didasarkan pada pemilik saham dan modal terbanyak
- BUMS juga memiliki hukum atau aturan yang dipakai dalam menjalankan fungsinya
Komentar
Posting Komentar